POLITIK EKONOMI LUAR NEGERI
A.Pengertian
Politik Luar Negeri.
Pada dasarnya, politik luar negeri adalah strategi
dan taktik suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara-Negara lain.Sedangkan
dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh
suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara lain. Politik luar negeri
berhubungan dengan proses pemebentukan keputusan untuk mengikuti jalan pilihan
tertentu.
Menurut buku rencana strategi pelaksanaan politik
luar negeri Republik Indonesia (1948-1988), politik luar negeri diartikan
sebagai "suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka
hubungannya dengan dunia Internasional dalam usaha untuk mencapai cita-cita dan
tujuan Nasional.
B. Pengertian
Politik Luar Negeri Bebas Aktif.
Bebas,
artinya Indonesia bebas untuk menentukan sikap dan pandangannya terhadap
berbagai masalah Internasional. Kata bebas juga dapat diartikan Indonesia dapat
berhubungan dan bekerja sama dengan Negara manapun dengan menggunakan prinsip
saling menghormati dan saling menguntungkan.
Aktif,
artinya yaitu bahwa Indonesia selalu aktif dalam memperjuangkan segala upaya
perdamaian Dunia dan selalu turut serta dalam menyelesaikan masalah-masalah
Internasional.
Jadi dengan
politik luar negeri bebas aktif, Indonesia dapat menjalin hubungan dan kerja
sama dengan Negara atau organisasi Negara manapun, serta berusaha untuk selalu
terlibat peran aktif dalam menyelesaikan masalah-masalah Internasional atau
mewujudakan perdamaian.
C. Landasan
Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia.
Secara konstitusional, politik luar negeri Indonesia
berpijak dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alinea pertama dan alinea keempat.Pada alinea pertama ditegaskan bahwa
kemerdekaan adalah hak segala Bangsa, hal ini berarti penjajahan dalam bentuk
apapun terhadap suatu Bangsa harus dihapuskan dari seluruh Dunia.
Konsekuensinya adalah jika terdapat suatu Bangsa yang masih terjajah oleh
Negara lain, maka kita harus membantu perjuangannya untuk menjadi Bangsa yang
merdeka.
Sedangkan pada alinea keempat salah satu tujuan
nasional kita yaitu melaksanakan ketertiban dunia. Dengan demikian,
melaksanakan politik luar negeri bebas aktif berarti melaksanakan apa yang
telah diamanatkan dalam konstitusi Negara Indonesia.Selain tersirat dalam
konstitusi Negara kita, secara lebih khusus pengertian politik luar negeri
Indonesia tersirat dalam UU. No. 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri,
yang menjelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah kebijakan, sikap dan
langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan
dengan Negara lain, organisasi Internasional dan subjek hukum Internasional
lainnya dalam rangka menghadapi masalah Internasional guna mencapai tujuan
Nasional.
D.
Landasan Operasional Politik Luar Negeri
1. Tap MPR,
yaitu GBHN bidang hubungan luar negeri.
Landasan (pedoman) perjuangan pelaksanaan politik
luar negeri RI berdasarkan Tap MPRS No. XII/MPRS/1966 (Penegasan Kembali
Landasan Kebijakan Politik Luar Negeri RI):Dasasila Bandung yang mencerminkan
solidaritas bangsa Asia-Afrika dan perjuangan melawan imperialis dan kolonialis
dalam segala bentuk dan manifestasinya, serta bersifat non intervensi negara
lain.Berprinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan bangsa Asia sendiri
dengan kerjasama regional Asia.Pemuiihan kembali kepercayaan bangsa lain
terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan
daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai
dengan falsafah Pancasila.Pelaksanaan politik luar negeri dilakukan dengan
keluwesan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat.Misi
GBHN 1999-2004 butir 12 (tentang politik luar negeri) menyatakan bahwa
perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas, dan
pro-aktif bagi kepentingan nasional daiam menghadapi perkembangan
global.Kebijakan Luar Negeri Indonesia menurut Arah Kebiajakan GBHN 1999-2004
sebagai berikut:
a)
Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antamegara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa- bangsa, menolak penjajahan daiam
segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama intemasional
bagi kesejahteraan rakyat.
b)
Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama
intemasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus
dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat
c)
Meningkatkan kualitas dan kineija aparatur
luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif daiam segala bidang untuk
membangun citra positif Indonesia di dunia intemasional, memberikan
perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia,
serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
d)
Meningkatkan kualitas diplomasi guna
mempercepat pemuiihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama
ekonomi regional maupun intemasional daiam rangka stabilitas, kerjasama, dan
pembangunan kawasan.
e)
Meningkatkan kesiapan Indonesia daiam segala
bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama daiam menyongsong
pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f)
Memperluas perjanjian ekstradisi dengan
negara-negara sahabat serta memperiancar prosedur diplomatik daiam upaya
melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
g)
Meningkatkan
kerjasama daiam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan
kesejahteraan.
Dengan demikian
landasan hukum politik luar negeri Indonesia adalah :
1.
Alinea
pertama dan keempat dalam Pembukaan UUD 1945
2.
UU.
No. 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
3.
UU.
No. 24 tahun 2006
4.
Pasal
11 dan 13 UUD 1945
E. Prinsip-Prinsip Pokok Politik Luar
Negeri Bebas Aktif.
1.
Negara
Indonesia menjalakan politik damai.
2.
Berorientasi
pada kepentingan Nasional.
3.
Menegakkan
kepada solidaritas antar Negara berkembang, dan mendukung perjuangan
kemerdekaan Bangsa-Bangsa di Dunia.
4.
Negara
Indonesia menolak segala bentuk kejahatan dari sebuah penjajahan.
5.
Meningkatkan
kemandirian Bangsa dan kerja sama Internasional bagi kesejahteraan rakyat.
6.
Negara
Indonesia dengan senang hati bersahabat dengan segala Bangsa atas dasar saling
menghargai dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
7.
Negara
Indonesia mengembangkan serta memperkuat sendi-sendi hukum Internasional dan
Organisasi Internasional.
8.
Negara
Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial Internasional dengan berpedoman
pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
9.
Berasama
dengan PBB, Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan Bangsa-Bangsa yang masih
terjajah. Sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian Internasional
tidak akan terwujud.
F. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
1.
Membentuk
Negara Indonesia yang demokratis, bersatu, dan berdulat dari Sabang sampai
Merauke.
2.
Membuat
masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur baik lahir maupun batin
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Membentuk persahabatan dan kerja sama dengan Negara-Negara di Dunia terutama dengan Negara-Negara di Asia dan di Afrika dalam membentuk suatu tatanan Dunia baru yang bebas dari imperialisme dan kolonialisme.