Materi Singkat Tentang Politik Ekonomi Luar Negeri

November 25, 2019


POLITIK EKONOMI LUAR NEGERI

A.Pengertian Politik Luar Negeri.
Pada dasarnya, politik luar negeri adalah strategi dan taktik suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara-Negara lain.Sedangkan dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pemebentukan keputusan untuk mengikuti jalan pilihan tertentu.
Menurut buku rencana strategi pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia (1948-1988), politik luar negeri diartikan sebagai "suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia Internasional dalam usaha untuk mencapai cita-cita dan tujuan Nasional.

B. Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif.
Bebas, artinya Indonesia bebas untuk menentukan sikap dan pandangannya terhadap berbagai masalah Internasional. Kata bebas juga dapat diartikan Indonesia dapat berhubungan dan bekerja sama dengan Negara manapun dengan menggunakan prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan.
Aktif, artinya yaitu bahwa Indonesia selalu aktif dalam memperjuangkan segala upaya perdamaian Dunia dan selalu turut serta dalam menyelesaikan masalah-masalah Internasional.
Jadi dengan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia dapat menjalin hubungan dan kerja sama dengan Negara atau organisasi Negara manapun, serta berusaha untuk selalu terlibat peran aktif dalam menyelesaikan masalah-masalah Internasional atau mewujudakan perdamaian.

C. Landasan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia.
Secara konstitusional, politik luar negeri Indonesia berpijak dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan alinea keempat.Pada alinea pertama ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala Bangsa, hal ini berarti penjajahan dalam bentuk apapun terhadap suatu Bangsa harus dihapuskan dari seluruh Dunia. Konsekuensinya adalah jika terdapat suatu Bangsa yang masih terjajah oleh Negara lain, maka kita harus membantu perjuangannya untuk menjadi Bangsa yang merdeka.
Sedangkan pada alinea keempat salah satu tujuan nasional kita yaitu melaksanakan ketertiban dunia. Dengan demikian, melaksanakan politik luar negeri bebas aktif berarti melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam konstitusi Negara Indonesia.Selain tersirat dalam konstitusi Negara kita, secara lebih khusus pengertian politik luar negeri Indonesia tersirat dalam UU. No. 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, yang menjelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah kebijakan, sikap dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan Negara lain, organisasi Internasional dan subjek hukum Internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah Internasional guna mencapai tujuan Nasional.

D. Landasan Operasional Politik Luar Negeri
1. Tap MPR, yaitu GBHN bidang hubungan luar negeri.
Landasan (pedoman) perjuangan pelaksanaan politik luar negeri RI berdasarkan Tap MPRS No. XII/MPRS/1966 (Penegasan Kembali Landasan Kebijakan Politik Luar Negeri RI):Dasasila Bandung yang mencerminkan solidaritas bangsa Asia-Afrika dan perjuangan melawan imperialis dan kolonialis dalam segala bentuk dan manifestasinya, serta bersifat non intervensi negara lain.Berprinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan bangsa Asia sendiri dengan kerjasama regional Asia.Pemuiihan kembali kepercayaan bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.Pelaksanaan politik luar negeri dilakukan dengan keluwesan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat.Misi GBHN 1999-2004 butir 12 (tentang politik luar negeri) menyatakan bahwa perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas, dan pro-aktif bagi kepentingan nasional daiam menghadapi perkembangan global.Kebijakan Luar Negeri Indonesia menurut Arah Kebiajakan GBHN 1999-2004 sebagai berikut:

a)     Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antamegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa- bangsa, menolak penjajahan daiam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama intemasional bagi kesejahteraan rakyat.
b)     Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama intemasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat
c)      Meningkatkan kualitas dan kineija aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif daiam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia intemasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
d)     Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemuiihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun intemasional daiam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
e)      Meningkatkan kesiapan Indonesia daiam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama daiam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f)       Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperiancar prosedur diplomatik daiam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
g)     Meningkatkan kerjasama daiam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
Dengan demikian landasan hukum politik luar negeri Indonesia adalah :
1.     Alinea pertama dan keempat dalam Pembukaan UUD 1945
2.     UU. No. 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
3.     UU. No. 24 tahun 2006
4.     Pasal 11 dan 13 UUD 1945

E. Prinsip-Prinsip Pokok Politik Luar Negeri Bebas Aktif.
1.     Negara Indonesia menjalakan politik damai.
2.     Berorientasi pada kepentingan Nasional.
3.     Menegakkan kepada solidaritas antar Negara berkembang, dan mendukung perjuangan kemerdekaan Bangsa-Bangsa di Dunia.
4.     Negara Indonesia menolak segala bentuk kejahatan dari sebuah penjajahan.
5.     Meningkatkan kemandirian Bangsa dan kerja sama Internasional bagi kesejahteraan rakyat.
6.     Negara Indonesia dengan senang hati bersahabat dengan segala Bangsa atas dasar saling menghargai dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
7.     Negara Indonesia mengembangkan serta memperkuat sendi-sendi hukum Internasional dan Organisasi Internasional.
8.     Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial Internasional dengan berpedoman pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
9.     Berasama dengan PBB, Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan Bangsa-Bangsa yang masih terjajah. Sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian Internasional tidak akan terwujud.

F. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
1.     Membentuk Negara Indonesia yang demokratis, bersatu, dan berdulat dari Sabang sampai Merauke.
2.     Membuat masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur baik lahir maupun batin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  1. Membentuk persahabatan dan kerja sama dengan Negara-Negara di Dunia terutama dengan Negara-Negara di Asia dan di Afrika dalam membentuk suatu tatanan Dunia baru yang bebas dari imperialisme dan kolonialisme.


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar

pkkkkk